Menurut
UU No. 25 tahun 1992, Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan yang di dapat
koperasi dalam satu tahun buku dikurangi penyusutan, biaya dan kewajiban lain
termasuk pajak dalam satu tahun buku yang bersangkutan. SHU berbeda dengan
deviden yang didapat dari penanaman saham pada PT, namun SHU merupakan
keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi anggota koperasi.
Besaraan SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya
nominal yang didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar
transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang akan
diperoleh anggota tersebut. Sangat berbeda dengan deviden yang diperoleh oleh
pemilik saham yang pembagiannya dilakukan secara proporsional, tergantung
dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal inilah yang menjadikan koperasi
berbeda dengan badan usaha lainnya.
Pembagian SHU menurut UU No.25 tahun
1992 :
- Untuk
jasa anggota sebesar 45%, terdiri dari :
- jasa
modal 20%
- jasa
peminjaman 25%
- Untuk
jasa cadangan 25%
- Untuk
jasa pengurus 10%
- Untuk
dana pendidikan 5%
- Untuk
dana sosial 5%
- Untuk
dana kesejahteraan pegawai 5%
- Untuk
dana pembagunan daerah kerja 5%.
Namun
pembagian SHU KOPERASI tetap harus sesuai dengan keputusan anggota di RAT
(Rapat Anggota Tahunan) yang dituangkan dalam AD/ART (Anggaran Dasar/Aturan
Rumah Tangga) koperasi.
Penghitungan
SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila telah diketahui beberapa informasi
dasar, antara lain :
- SHU
total kopersi pada satu tahun buku
- bagian
(persentase) SHU anggota
- total
simpanan seluruh anggota
- total
seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari
anggota
- jumlah
simpanan per anggota
- omzet
atau volume usaha per anggota
- bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
- bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Sisa
Hasil Usaha (SHU) koperasi dibagikan kepada anggota koperasi berdasarkan dua
kegiatan ekonomi koperasi yang dilakukan oleh anggota itu sendiri, yaitu:
- SHU
atas jasa usaha, Pembagian ini mnegaskan bahwa anggota
koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
- SHU
atas jasa modal, Pembagian ini mencerminkan bahwa anggota
sebagai pemilik ataupun investor, mendapatkan pembagian SHU karena jasanya
dalam memberikan modalnya (simpanan).
Prinsip
SHU Koperasi :
- SHU
yang dibagi bersumber dari anggota.
Dalam
hal ini, SHU yang dibagikan hanya SHU yang berasal atau dihasilkan oleh anggota
koperasi. Jika sifatnya bukan berasal dari kegiatan ekonomi anggota maka SHU
tersebut tidak akan dibagikan tetapi dijadikan sebagai cadangan. Oleh karena
itu, langkah pertama yang dilakukan dalam penghitungan pembagian SHU adalah
melakukan pemisahan SHU yang bersumber dari hasil transaksi anggota dan yang
bersumber dari non-anggota.
- SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
SHU
yang diterima tiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang
diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi.
Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa
transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi.
- Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka.
Proses
perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus
diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan
mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada
koperasi. Prinsip ini merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota
koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepercayaan, dan pendidikan dalam
proses demokrasi anggota.
- SHU
anggota dibayar secara tunai
SHU
yang dibagikan per anggota harus diberikan secara tunai, karena dengan demikian
koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan
masyarakat mitra bisnisnya.
Rumus Pembagian SHU
Secara
sederhana pembagian SHU dapat dihitung dengan cara :
SHU Koperasi = Y + X
Keterangan :
SHU
Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y
: SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X
: SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan
model matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU Koperasi Jasa Usaha = Ta/Tk (Y)
SHU Koperasi Jasa Modal = Sa/Sk (X)
Keterangan :
Y
: Jasa usaha anggota koperasi
X
: Jasa modal anggota koperasi
Ta
: Total transaksi anggota koperasi
Tk
: Total transaksi koperasi
Sa
: Jumlah simpanan anggota koperasi
Sk
:Total simpanan anggota koperas
Sumber:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar