PENGERTIAN DAN PRINSIP- PRINSIP KOPERASI
PENGERTIAN KOPERASI
Definisi
Koperasi Secara Bahasa
Definisi
koperasi berasal dari bahasa Latin yakni ‘coopere’ yang dalam bahasa Inggris
disebut dengan ‘cooperation’. Co mengandung arti ‘bersama’,
sedangkan operation artinya ‘bekerja’. Maka secara terminologi,
koperasi atau cooperation dapat diartikan sebagai ‘kerja sama’.
Arti
Koperasi Menurut KBBI
Pengertian
koperasi menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah perserikatan yang
bertujuan memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang
keperluan sehari-hari dengan harga murah dan tidak bermaksud mencari untung.
Ada
3 jenis-jenis koperasi menurut KBBI yang bisa didefinisikan yaitu :
- Koperasi
konsumsi yaitu koperasi yang menyediakan keperluan sehari-hari bagi
anggotanya.
- Koperasi
produksi yaitu koperasi yang membuat barang dan dijual bersama-sama.
- Koperasi
simpan pinjam yaitu koperasi yang khusus bertujuan melayani atau
mewajibkan anggotanya untuk menabung, di samping dapat memberikan pinjaman
kepada anggotanya.
Pengertian Koperasi Menurut UU No 25
Tahun 1992
Pengertian
koperasi menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Pengertian
Koperasi Menurut Para Ahli
Menurut
Mohammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Pengertian
koperasi menurut Bapak Koperasi Indonesia yaitu Mohammad Hatta dapat diartikan
sebagai usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong.
Menurut
Rudianto
Pengertian
koperasi menurut Rudianto adalah perkumpulan orang yang secara sukarela
mempersatukan diri untuk berjuang meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka melalui
pembentukan sebuah badan usaha yang dikelola secara demokratis.
Menurut
Dr. Fay
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan
tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan
selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa,
sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap
organisasi.
Menurut
Arthur O’Sullivan
Pengertian koperasi adalah sebuah
organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama.
Menurut
RM Margono Djojohadikoesoemo
Arti koperasi menurut RM Margono
Djojohadikoesoemoadalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan
sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
Menurut
Arifinal Chaniago
Koperasi
adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
Menurut Murni Irian Ningsih
Menurut Murni Irian
Ningsih, definisi koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Menurut
Richard Kohl dan Abrahamson
Koperasi adalah sebuah
badan usaha dengan kepemilikan dan pemakai jasa merupakan angota dari koperasi
itu sendiri serta pengawasan terhadp badan usaha tersebut harus dilakukan oleh
yang menggunakan jasa dan pelayanannya.
Menurut
R. S. Soeraatmadja
Pengertian koperasi menurut
R. S. Soeraatmadja adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan
dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggan dan dioperasikan oleh
mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau dasar biaya.
Menurut Dr. G. Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas
produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai
tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung
resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh
anggota.
Menurut
Adenk
Menurut Adenk, definisi
koperasi adalah suatu perkumpulan yang didirikan oleh orang-orang atau badan
hukum koperasi yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi, dengan tujuan
untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggotanya.
Menurut
P. J. V. Dooren
P. J. V. Dooren berpendapat
bahwa tidak ada definisi tunggal yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang
umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik
pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam
mengejar tujuan ekonomi umum.
Menurut
Munkner
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara
kumpulan, yang berasaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata
bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .
Menurut Paul
Hubert Casselman
Pengertian koperasi menurut
Paul Hubert Casselman adalah adalah suatu sistem ekonomi yang mengandung
unsur-unsur sosial di dalamnya.
Menurut
Said Hamid Hasan
Koperasi adalah kumpulan
dari orang-orang yang sebagai manusia secara bersama-sama bergotong royong
berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi
mereka dan kepentingan masyarakat.
Menurut Margaret Digby
Menurut pendapat yang telah
dikemukakan oleh Margaret Digby, secara singkat definisi koperasi adalah kerja
sama dan siap untuk menolong.
Menurut
Ensiklopedia
Arti koperasi menurut
ensiklopedia adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh
orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Menurut
ILO (Internasional Labour Organization)
Definisi koperasi menurut
ILO atau organisasi buruh internasional adalah penggabungan orang-orang
berdasarkan kesukarelaan dengan tujuan ekonomi yang ingin dicapai
dan berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara
demokratis. Selain itu terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
dimana tiap anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
PRINSIP- PRINSIP KOPERASI
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun
1992 tentang Perkoperasian.
Prinsip
koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara
adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Prinsip
Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu :
Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK).
Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK).
Prinsip-Prinsip Koperasi dari berbagai Sumber para Ahli.
- Prinsip Koperasi menurut
Munker.
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip
koperasi yakni sebagai berikut.
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
- Manajemen dan pengawasan
dilakukan secara demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan
orang-orang
- Modal yang berkaitan dengan
aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari
perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan
keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan
merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota.
- Prinsip Koperasi menurut
Rochdale.
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi
konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh
dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha
(SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
- Penjualan sepenuhnya dengan
tunai
- Barang yang dijual harus asli
dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan
kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
- Netral terhadap politik dan
agama
- Prinsip Koperasi menurut
Raiffeisen.
Menurut Freidrich William Raiffeisen
(1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak
terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak,
bukan uang.
- Prinsip Koperasi menurut Herman
Schulze.
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze
(1800-1883) adalah sebagai berikut.
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk
dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan
mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak
hanya untuk anggota
- Prinsip Koperasi menurut ICA (
International Cooperative Alliance).
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan
organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun
1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
- Keanggotaan koperasi secara
terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan yang demokrasi
atas dasar satu orang satu suara
- Modal menerima bunga yang
terbatas, itupun bila ada
- SHU dibagi menjadi 3:
- Sebagian untuk cadangan
- Sebagian untuk masyarakat
- Sebagian untuk dibagikan
kembali kepada anggota sesuai jasanya
- Semua koperasi harus
melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
- Gerakan koperasi harus
melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional,
maupun internasional
- Prinsip Koperasi Indonesia
Menurut UU No. 12 tahun 1967.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12
tahun 1967 adalah sebagai berikut.
- Sifat keanggotaannya sukarela
dan terbuka untuk setiap WNI
- Rapat anggota merupakan
kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
- Pembagian SHU diatur menurut
jasa masing-masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas
modal
- Mengembangkan kesejahteraan
anggota khususnya dan masyarakat umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya
bersifat terbuka
- Swadaya, swakarya, dan
swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
- Prinsip Koperasi Indonesia
Menurut UU No.25 tahun 1992.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25
tahun 1992 adalah sebagai berikut.
- Keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara
adil sesuai dengan jasa masing-masing
- Pemberian batas jas yang
terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerja sama antar koperasi
Prinsip
– prinsip Koperasi di Indonesia.
- Menurut UU No.12 tahun 1967.
Terdapat 4 undang-undang menyangkut
perkoperasian yaitu:
- UU No.79 Tahun 1958 tentang
perkumpulan koperasi
- UU No.14 Tahun 1965
- UU No.12 Tahun 1967 tentang
pokok-pokok perkoperasian
- UU No.25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian
- Menurut UU No.25 Tahun 1992.
Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai
berikut:
- Keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara
demokratis
- Pembagian SHU dilakukan secara
adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa terhadap
modal terbatas
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Terdapat 5 prinsip koperasi yang menjadi pedoman koperasi bekerja ialah:
- Keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara
demokratis
- Pembagian sisa hasil usaha
dilakukan secara adil sebanding dengan dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota
- Pemberian balas terhadap modal
terbatas
- Kemandirian
SUMBER
