Di dalam masyarakat terdapat
bermacam-macam norma. Jenis-jenis norma antara lain:
1. Norma susila, yaitu peraturan hidup yang berasal
dari hati nurani manusia. Norma susila menentukan mana yang baik dan mana yang
buruk. Norma susila yang mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya.
Norma susila melarang manusia untuk berbuat tidak baik, karena bertentangan
dengan hati nurani setiap manusia yang normal
2. Norma
kesopanan, yaitu ketentuan hidup yang berasal dari pergaulan dalam
masyarakat. Dasar dari norma kesopanan adalah kepantasan, kebiasaan dan
kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering dinamakan norma
sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma sopan santun yang aktual dan
khas berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain.
3. Norma agama,
yaitu ketentuan hidup yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang isinya berupa
larangan, perintah-perintah, dan ajaran. Norma agama berasal dari wahyu Tuhan
dan mempunyai nilai yang fundamental yang mewarnai berbagai norma yang lain,
seperti norma susila, norma kesopanan, dan norma hukum.
4. Norma hukum, yaitu ketentuan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang
yang mempunyai sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan
hidup di masyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat.
Etika dibagi
menjadi dua, yaitu:
1. Etika
umum
Etika umum ialah etika yang membahas tentang
kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia itu bertindak secara etis. Etika inilah
yang dijadikan dasar dan pegangan manusia untuk bertindak dan digunakan sebagai
tolok ukur penilaian baik buruknya suatu tindakan
2. Etika khusus
Etika khusus ialah penerapan moral dasar dalam bidang
kehidupan yang khusus misalnya olah raga, bisnis, atau profesi tertentu. Dari
sinilah nanti akan lahir etika bisnis dan etika profesi (wartawan, dokter,
hakim, pustakawan, dan lainnya). Kemudian etika khusus ini dibagi lagi menjadi
etika individual dan etika sosial.
a. Etika Individu
Etika
individual ini adalah etika yang berkaitan dengan kewajiban dan sikap manusia
terhadap dirinya sendiri, misalnya:
1)
Memelihara kesehatan dan kesucian lahiriah dan batiniah.
2)
Memelihara kerapian diri, kamar, tempat tingggal, dan lainnya.
3)
Berlaku tenang
4)
Meningkatkan ilmu pengetahuan.
5) Membina kedisiplinan , dan lainnya.
b. Etika sosial
Etika social
adalah etika yang membahas tentang kewajiban, sikap, dan pola perilaku manusia
sebagai anggota masyarakat pada umumnya. Dalam hal ini menyangkut hubungan
manusia dengan manusia, baik secara individu maupun dalam kelembagaan
(organisasi, profesi, keluarga, negara, dan lainnya).Etika sosial yang hanya
berlaku bagi kelompok profesi tertentu disebut kode etika atau kode etik.
Etika bisnis memiliki prinsip-prinsip yang harus
ditempuh perusahaan oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya dan harus
dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang mencegah timbulnya
ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau operasi
perusahaan. Muslich (1998: 31-33) mengemukakan prinsip-prinsip etika bisnis
sebagai berikut:
Prinsip otonomi
Prinsip otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk
mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang
dianggapnya baik untuk dilakukan. Atau mengandung arti bahwa perusahaan secara bebas
memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya dengan
visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan yang diambil perusahaan harus
diarahkan untuk pengembangan visi dan misi perusahaan yang berorientasi pada
kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan komunitasnya.
Prinsip kejujuran
Kejujuran merupakan nilai yang paling mendasar dalam
mendukung keberhasilan perusahaan. Kejujuran harus diarahkan pada semua pihak,
baik internal maupun eksternal perusahaan. Jika prinsip kejujuran ini dapat
dipegang teguh oleh perusahaan, maka akan dapat meningkatkan kepercayaan dari
lingkungan perusahaan tersebut.Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa
ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan
berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan
syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang
atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan
kerja intern dalam suatu perusahaan.
Prinsip tidak berniat jahat
Prinsip ini ada hubungan erat dengan prinsip kejujuran.
Penerapan prinsip kejujuran yang ketat akan mampu meredam niat jahat perusahaan
itu.
Prinsip keadilan
Perusahaan harus bersikap adil kepada pihak-pihak yang
terkait dengan sistem bisnis. Contohnya, upah yang adil kepada karywan sesuai
kontribusinya, pelayanan yang sama kepada konsumen, dan lain-lain,menuntut agar
setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai
kriteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
Prinsip hormat pada
diri sendiri
Perlunya menjaga citra baik perusahaan tersebut melalui
prinsip kejujuran, tidak berniat jahat dan prinsip keadilan.
Von der Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance
Managemen Jouurnal (1988), memberikan tiga pendekatan dasar dalam merumuskan
tingkah laku etika bisnis, yaitu :
Utilitarian
Approach : setiap tindakan harus
didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang
seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya
kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya
serendah-rendahnya.
Individual
Rights Approach : setiap orang
dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun
tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan
akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
Justice
Approach : para pembuat keputusan
mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan
kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat
penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya
saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation)
yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh.
Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang
baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang
andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek
etika bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah
maupun jangka panjang, karena :
* Mampu mengurangi biaya akibat dicegahnya
kemungkinan terjadinya friksi, baik
intern perusahaan maupun dengan eksternal.
* Mampu meningkatkan motivasi pekerja.
* Melindungi prinsip kebebasan berniaga
* Mampu meningkatkan keunggulan bersaing.
Tidak bisa dipungkiri, tindakan yang tidak etis
yang dilakukan oleh perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen
dan masyarakat dan akan sangat kontra .
Namun, dalam etika bisnis ada prinsip-prinsip
yang dinilai Adiwarman Karim, Presiden Direktur Karim Business Consulting,
seharusnya jangan dilanggar, yaitu :
* Kejujuran Banyak orang beranggapan bisnis
merupakan kegiatan tipu-menipu demi
mendapat keuntungan. Ini jelas keliru.
Sesungguhnya kejujuran merupakan salah satu
kunci keberhasilan berbisnis. Bahkan, termasuk
unsur penting untuk bertahan di
tengah persaingan bisnis.
* Keadilan - Perlakukan setiap orang sesuai haknya. Misalnya,
berikan upah kepada
karyawan sesuai standar serta jangan pelit
memberi bonus saat perusahaan
mendapatkan keuntungan lebih. Terapkan juga
keadilan saat menentukan harga,misalnya
dengan tidak mengambil untung yang merugikan
konsumen.
* Rendah Hati - Jangan lakukan bisnis dengan
kesombongan. Misalnya, dalam
mempromosikan produk dengan cara berlebihan,
apalagi sampai menjatuhkan produk
bersaing, entah melalui gambar maupun tulisan.
Pada akhirnya, konsumen memiliki
kemampuan untuk melakukan penilaian atas
kredibilitas sebuah poduk/jasa. Apalagi,
tidak sedikit masyarakat yang percaya bahwa
sesuatu yang terlihat atau terdengar
terlalu sempurna, pada kenyataannya justru
sering kali terbukti buruk.
* Simpatik - Kelola emosi. Tampilkan wajah ramah
dan simpatik. Bukan hanya di depan
klien atau konsumen anda, tetapi juga di hadapan
orang-orang yang mendukung bisnis
anda, seperti karyawan, sekretaris dan
lain-lain.
* Kecerdasan - Diperlukan kecerdasan atau kepandaian untuk
menjalankan strategi
bisnis sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
berlaku, sehingga menghasilkan
keuntungan yang memadai. Dengan kecerdasan pula
seorang pebisnis mampu mewaspadai
dan menghindari berbagai macam bentuk kejahatan
non-etis yang mungkin dilancarkan
oleh lawan-lawan bisnisnya.
* Lakukan dengan cara yang baik, lebih baik atau dipandang
baik Sebagai pebisnis,
anda jangan mematok diri pada aturan-aturan yang
berlaku. Perhatikan juga norma,
budaya atau agama di tempat anda membuka bisnis.
Suatu cara yang dianggap baik di
suatu Negara atau daerah, belum tentu cocok dan
sesuai untuk di terapkan di Negara
atau daerah lain. Hal ini penting kalau ingin
usaha berjalan tanpa ada gangguan.
PENGERTIAN DAN JENIS STAKEHOLDER
Stakeholder merupakan
individu, sekelompok manusia, komunitas atau masyarakat baik secara keseluruhan
maupun secara parsial yang memiliki hubungan serta kepentingan terhadap
perusahaan. Individu, kelompok, maupun komunitas dan masyarakat dapat dikatakan
sebagai stakeholder jika memiliki karakteristik seperti yang
diungkapkan oleh Budimanta dkk, 2008 yaitu mempunyai kekuasaan, legitimasi, dan
kepentingan terhadap perusahaan.
Pihak yang berkepentingan (stakeholders)
dalam perusahaan dapat terdiri dari :
1. Pengusaha
(Pemegang Saham) yang sehari-hari diwakili manajemen.
2. Para pekerja dan
serikat pekerja.
3. Para pengusaha
Pemasok.
4. Masyarakat
(konsumen).
5. Perusahaan
Pengguna.
6. Masyarakat
sekitar.
7. Pemerintah.
Adapun pembagian kelompok Stakeholders ini
secara umum. Bisa dibagi menjadi dua kelompok yaitu kelompok yang di dalam
perusahaan atau disebut internal stakeholders dan yang berada
di luar perusahaan yang disebut external stakeholders.
|
Stakeholders
Internal
|
Stakeholders
External
|
|
1. Pemegang
saham
|
1.
Konsumen
|
|
2.
Manajemen dan Top Executive
|
2.
Penyalur
|
|
3.
Karyawan
|
3. Pemasok
|
|
4.
Keluarga Karyawan
|
4. Bank
|
|
5.
Pemerintah
|
|
6. Pesaing
|
|
7.
Komunitas
|
|
8. Pers
|
Utilitarianisme dikembangkan oleh Jeremy Bentham (1784 –
1832). Dalam ajarannya Ultilitarianisme itu pada intinya adalah “ Bagaimana
menilai baik atau buruknya kebijaksanaan sospol, ekonomi dan legal secara
moral” (bagaimana menilai kebijakan public yang memberikan dampak baik bagi
sebanyak mungkin orang secara moral).
Etika Ultilitarianisme,
kebijaksanaan dan kegiatan bisnis sama – sama bersifat teologis. Artinya
keduanya selalu mengacu pada tujuan dan mendasar pada baik atau buruknya suatu
keputusan.
Keputusan
Etis = Utilitarianisme
Keputusan
Bisnis = Kebijakan Bisnis
Ada dua
kemungkinan dalam menentukan kebijakaan publik yaitu kemungkinan diterima oleh sebagian kalangan atau menerima
kutukan dari sekelompok orang atas ketidaksukaan atas kebijakan yang dibuat.
Bentham
menemukan dasar yang paling objektif dalam menentukan kebijakan umum atau
publik yaitu : apakah kebijakan atau suatu tindakan tertentu dapat memberikan
manfaat atau hasil yang berguna atau bahkan sebaliknya memberi kerugian untuk
orang – orang tertentu.
1.Kriteria dan Prinsip Utilitarianisme
Ada tiga
kriteria objektif dijadikan dasar objektif sekaligus norma untuk menilai
kebijaksanaan atau tindakan.
a.Manfaat
: bahwa kebijkaan atau tindakan tertentu dapat mandatangkan manfaat atau
kegunaan tertentu.
b.Manfaat
terbesar : sama halnya seperti yang di atas, mendatangkan manfaat yang lebih
besar dalam situasi yang lebih besar. Tujuannya meminimisasikan kerugian
sekecil mungkin.
c.Pertanyaan
mengenai menfaat : manfatnya untuk siapa? Saya, dia, mereka atau kita.
Kriteria yang sekaligus menjadi pegangan
objektif etika Utilitarianisme adalah manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin
orang.
Dengan kata lain, kebijakan atau tindakan yang baik dan tepat
dari segi etis menurut Utilitarianisme adalah kebijakan atau tindakan yang
membawa manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang atau tindakan yang
memberika kerugian bagi sekecil orang / kelompok tertentu.
Atas dasar ketiga Kriteria tersebut, etika
Utilitarianisme memiliki tiga pegangan yaitu :
1.Tindakan yang baik dan tepat secara moral
2.Tindakan
yang bermanfaat besar
3.Manfaat
yang paling besar untuk paling banyak orang.
Dari
ketiga prinsip di atas dapat dirumuskan sebagai berikut :
“ bertindaklah sedemikian rupa, sehingga
tindakan itu mendatangkan keuntungan sebesar mungkin bagi sebanyak orang
mungkin”.
2.Nilai positif etika ultilitarinisme
etika
ultilitarinisme tidak memaksakn sesuatu yang asing pada kita. Etika ini justru
mensistematisasikan dan memformulasikan secara jelas apa yang menurut
penganutnya dilakukan oleh kita sehari–hari.
Etika ini sesungguhnya mengambarkan apa yang
sesungguhnya dilakukan oleh orang secara rasional dalam mengambil keputusan
dalam hidup, khususnya dalam haal morl dn juga bisnis.
Nilai positif etika ultilitarinisme adalah
a.Rasionlitasnya. Prinsip moral yang diajukan
oleh etika ultilitarinisme tidak didasarakan pada aturan – aturan kaku yang
mungkin tidak kita pahami.
b.Universalitas. Mengutamakan manfaat atau
akibat baik dari suatu tindakan bagi banyak orang yang melakukan tindakan itu.
Dasar
pemikirannya adalah bahwa kepentingan orang sama bobotnya. Artinya yang baik
bagi saya, yang baik juga bagi orang lain.
Will
Kymlicka, menegaskan bahwa etika ultilitarinisme mempunyai 2 daya tarik yaitu :
a.etika ultilitarinisme sejalan dengan instuisi
moral semua manusia bahwa kesejahterahan manusi adalah yang paling pokok bagi
etika dan moralitas
b.etika ultilitarinisme sejalan dengan instuisi
kita bahwa semua kaidah moral dan tujuan tindakan manusia harus
dipertimbangkan, dinilai dn diuji berdsarkan akibatnya bagi kesejahterahan
manusia.
3.etika ultilitarinisme sebagai proses dan
standar penilaian
etika
ultilitarinisme juga dipakai sebagai standar penilaian bagi tindakan atau
kebijakan yang telah dilakukan. Keriteria – keriteria di atas dipakai sebagai
penilai untuk mengetahui apakah tindakan atau kebijakan itu baik atau tidk
untuk dijalankan. Yang paling pokok adalah tindakan atau kebijakan yng telah
terjadi berdasarkan akibat dan konsekuensinya yaitu sejauh mana ia menghasilkan
hasil terbaik bagi banyak orang.
Sebagai penilaian atas tindakan atau
kebijakasanaan yang sudah terjadi, criteria etika ultilitarinisme dapat juga
sekligus berfungsi sebagai sasaran atau tujuan ketika kebijaksanaan atau
program tertentu yng telah dijalankan itu akan direvisi.
4.Analisis keuntungan dan kerugian
etika
ultilitarinisme sangat cocok dipakai untuk membuat perencanaan dan evaluasi
bagi tindakan atau kebijakan yang berkaitan dengan orang banyak. Dipakai secara
sadar atau tidaak sadar dalam bidang ekonomi, social, politik yang menyangkut
kepentinagan orang banyak.
5.Kelemahan etika ultilitarinisme
a.Manfaat
merupakan sebuah konsep yang begitu luas sehingga dalam praktiknya malah
menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit. Kaarena manfaat manusia berbeda yang
1 dengan yanag lainnya.
b.Persoalan
klasik yang lebih filosofis adalag bahwa etika ultilitarinisme tidak pernaah
menganggap serius suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan
nilai dari suatu tindakan sejauh kaitan dengan akibatnya. Padahal, sangat
mungkin terjadi suatu tindaakan pada dasarnya tidak baik, tetapi ternyata
mendatangkan keuntungan atau manfaat
c.etika
ultilitarinisme tidk pernah menganggap serius kemauan atau motivasi baik
seseorang
d.variable yang dinilai tidaak semuanya bisa
dikuantifikasi. Karena itu sulit mengukur dan membandingkan keuntungan dan
kerugian hanya berdasarkan variable yang ada.
e.Kesulitan
dalam menentukan prioritas mana yang paling diutamakan.
f.Bahwa etika ultilitarinisme membenarkan hak
kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingn mayoritas. Yang artinya
etika ultilitarinisme membenarkan penindasan dan ketidakadilan demi manfaat
yang lebih bagi sekelompok orang.
6.Jalan
keluar
Para
filsuf yang menganut etika ultilitarianisme antara lain menaanggapi kritik tas
kelemahan = kelemahan etika ini dengan membuat perbedaan antara
ultilitarianisme aturan dan ultilitarianisme tindakan.
Itu berarti bukanlah suatu tindakan medapatkan manfaat
terbesar bagi banyak orang tetapi yang pertama kali ditanyakan adalah apakah
tindakan itu sesuai dengan aturan moral yang harus diikuti oleh semua orang.
Jadi dalam hal ini suatu tindakan dapat dilakukan jika dapat memenhuni atau
sesuai dengan aturan moral yang berlaku lalu dari situ baru kita dapat tentukan
apakah tindakan tersebut dapat mendatangkan manfaat bagi sebesar mungkin orang.
Dengan cara ini kita bisa mempertimbangkan secaraa serius
semua hak dan kepentingan semua pihak terkait secara sama tanpa memihak,
termasuk hak dan kepentingan kita (contohnya perusahaan). Dengan demikiaan pada
akhirnya kita bis sampai pada jalan keluar yang dapat dianggap paling maksimal
menampung kepentingan semua pihak yang terkait dan memuaskan semua pihak,
walaupun bukan yang paling sempurna.
Inti dari etika ultilitarianisme adalah harapan agar
kebijaksanaan atau tindakan bisnis apa pun dan dari peusahaan manapun akan
bermanfaat bagi semua pihak yang terkait yang berkepentingan, terutama dalam
jangka panjang. Tetapi kalau ini tidak memungkinkan, dimana ada pihak yang
dikorbankan.
TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
1. Syarat bagi
Tanggung Jawab Moral
Dalam
membahas prinsip-prinsip etika profesi dan prinsip-prinsip etika bisnis, kita
telah menyinggung tanggung jawab sebagai salah satu prinsip etika yang
penting. Persoalan polemic yang harus dijawab pada tempat pertama adalah manakah kondisi
bagi adanya tanggung jawab moral. Manakah kondisi yang relevan yang memungkinkan kita menuntut agar seseorang
bertanggung jawab atas tindakanya.
Paling
kurang ada tiga syarat penting bagi tanggung jawab moral. Pertama, tanggung
jawab mengandaikan bahwa suatu tindakana dilakukan dengan sadar dan tahu.
Tanggung jawab hanya bisa di tuntut dari seseorang kalua ia
bertindak dengan sadar dan tahu mengenai tindakannya itu serta
konsekuensi dari tindakannya. Kalau seseorang tidak tahu mengenai
baik dan buruknya secara moral, dia dengan sendirinya tidak bisa punya tanggung
jawab moral atas tindakanya. Kedua, tanggung jawab juga mengandaikan
adanya kebebasan pad tempat pertama.Artinya, tanggung jawab hanya mungkin
relevan dan dituntut dari seseorang atas tindakanya itu dilakukan secara bebas.
Ini beratrti orang tersebut melakukan tindakan itu bukan dalam keadaan dipaksan
atau terpaksa. Ia sendiri secara bebas dan suka rela melakukan tindakan itu.
Jadi, kalua seseorang terpaksa atau dipaksa melakukan suatu tindakan, secara
moral ia tidak bisa dituntut bertanggung jawab atas tindakanya
itu. Ketiga, tanggung jawab juga mensyaratkan bahwa orang yang
melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu. Ia sendiri mau
dan bersedia melakukan tindakan itu.
Berdasarkan
ketiga syarat di atas, dapat disimpulkan bahwa hanya orang yang berakal budi
dan punya kemauan bebas yang bisa bertanggung jawab atas tindakannya, dan
karena itu relevan untuk menuntut pertanggung jawaban moral darinya. Bahkan secara
lebih tepat lagi, hanya orang yang telah dapat
menggunakan akal budinya secara normal dan punya kemauan
bebas atas tindakanya brada dalam kendalinya
dapat bertanggung jawab secara moral atas tindakanya.
2. Status Perusahaan
Perusahaan adalah sebuah badan hukum. Artinya, perusahaan dibentuk
berdasarkan hukum tertentu dan disahkan dengan hukum atau aturan legal
tertentu. Itu berarti perusahaan adalah bentukan manusia, yang eksistensinya
diikat berdasarkan aturan hukum yang sah.
De George
secara khusus membedakan dua macam pandangan mengenai stastus
perusahaan . Pertama, melihat perusahaan sebagai sepenuhnya ciptaan hukum, dan
Karena itu ada hanya berdasrkan hukum. Menurut pandangan ini, perusahaan
diciptakan oleh Negara dan tidak mungkin ada tanpa Negara.
Kedua,
pandangan yang tidak memusatkan perhatian pada status legal
perusahaan melainkan pada perusahaan sebagai suatu usaha bebas dan produktif.
Menurut pandangan ini, perusahaan terbentuk oleh orang atau kelompok orang
tertentu untuk melakukan kegiatan tertentu dengan cara
tertentu secara bebas demi kepentingan orang atau
orang-orang tadi.
Karena
menurut pandangan kedua, perusahaan bukan bentuk negara atau masyarakat, maka
perusahaan menetapkan sendiri tujuannya dan beroperasi sedamikian
rupa untuk mencapai kepantingan para pendirinya.
3. Lingkup Tanggung jawab Sosial
Kalau pada
akhirnya bisa diterima bahwa perusahaan mempunyai tanggung jawab moral dan
social, pertanyaan menarik yang perlu dijawab adalah apa sesungguhnya tanggung
jawab social dan moral perusahaan itu. Apa saja yang termauk dalam apa yang
kita kenal sebagai tanggung jawab sosial perusahaan?. Dengan kata lain, manakah
lingkup dari tanggung jawab sosial dan moral suatu perusahaan itu?
Pada tempat
pertama harus dikatakan bahwa tanggung jawab sosial menunjukkan kepedulian
perusahaan terhadap kepentingan pihak-pihak lain secara lebih luas dari pada
sekadar terhadap kepentingan perusahaan belaka. Dengan konsep tanggung jawab
sosial perusahaan mau dikatakan bahwa kendati secara moral adalah baik bahwa
perusahaan mengejar keuntungan , tidak dengan sendirinya perusahaan dibenarkan
untuk mencapai keuntungan itu dengan mengorbankan kepentingan pihak-pihak lain
. Artinya, keuntungan dalam bisnis tidak mesti dicapai dengan mengorbankan
kepentingan pihak lain, termasuk kepentingan masyarakat luas.
Dengan
demikian, dengan konsep tanggung jawab sosial dan moral perusahaan mau
dikatakan bahwa suatu perusahaan harus bertanggung jawab atas tindakan dan
kegiatan bisnisnya yang mempunyai pengaruh atas orang – orang tertentu,
masyarakat srta lingkungan di mana perushaan itu beropersi. Secara positif ini
berarti perusahaan harus menjalankan kegiatan bisnisnya sedemikian
rupa sehingga pada akhirnya akan dapat ikut menciptakan suatu masyarakat yang
baik dan sejahtera. Konsep tanggung jawab sosial perusahaan sesungguhnya
mengacu pada kenyataan, sebagaimana telah dikatakan diatas bahwa perusahaan
adalah badan hukum yang dibentuk oleh manusia dan terdiri dari manusia.
Dalam perkembangan
etika bisnis yang lebih mutakhir, muncul gagasan yang lebih komprehensif
mengenai lingkup tanggung jawab sosial perusahaan ini. Sampai sekarang ada
empat bidang yang dianggap dan diterima sebagai termasuk dalam apa
yang disebut sebagai tanggung jawab sosial perusahaan.
Pertama, keterlibatan perusahaan
dalam kegiatan-kegiatan sosial yang berguna bagi kepentinganm masyarakat luas.
Keterlibatan perusahaan dalam kegiatan sosial ini secara tradisional dianggap
sebagai wujud paling pokok, bahkan satu-satunya, dari apa yang disebut sebagai
tanggung jawab sosial perusahaan.
Kedua, perusahaan telah diuntungkan
dengan mendapat hyak untuk mengelola sumber daya alam yang ada dalam masyarakat
tersebut dengan mendapatkan keuntungan- keuntungan bagi perusahaan tersebut.
Demikian pula, sampai tingkat tertentu, masyarakat telah menyediakan
tenaga-tenaga professional bagi perusahaan yang sangat berjasa mengembangkan
perusahaan tersebut. Karena itu
keterlibatan sosial merupakan semacam balas jasa terhadap masyarakat.
Ketiga, dengan
tanggung jawab sosial, perusahaan memperlibatkan komitmen moralnya untuk tidak
melakukan kegiatan-kegiatan bisnis tertentu yang dapat merugikan kepentingan
masyarakat luas.
Keempat, dengan
keterlibatan sosial, perusahaan tersebut manjalin hubungan sosial yang lebih
baik dengan masyarakat dan dengan demikian perusahaan tersebut akan lebih
diterima kehadiranya dalam masyarakat tersebut.
• Keterlibatan
perusahaan dalam kegiatan sosial yang berguna bagi kepentingan masyarakat luas
• Keuntungan
ekonomis
4. Argumen yang
Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
Dari
keempat lingkup tanggung jawab sosial perusahaan diatas, lingkup pertama
menimbulkan suatu kontrovesi yang hebat yang memperlibatkan dua pandangan yang
saling bertentangan antara yang menentang dan yang mendukung perlunya
keterlibatan sosial sebagai salah satu wujud tanggung jawab sosial perusahaan.
• Tujuan
utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
Argumen paling keras yang menentang keterlibatan
perusahaan dalam berbagai kegiatan social sebagai wujud tanggung jawab social
perusahaan adalah paham dasar bahwa tujuan utama, bahkan satu-satunya, dari
kegiatan bisnis adalah mengejar keuntungan besar.
• Tujuan
yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan
Yang mau dikatakan di sini adalah bahwa keterlibatan
sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan akan menimbulkan minat
dan perhatian yang bermacam ragam, yang pada akhirnya akan mengalihkan, bahkan
mengacaukan perhatian para pemimpin perusahaan. Asumsinya, keberhasilan
perushaan dalam bisnis modern penuh persaingan yang ketat sangat ditentukan
oleh konsentrasi seluruh perusahaan, yang ditentukan oleh pemimpin perusahaan.
• Biaya Keterlibatan
Sosial
Keterlibatan sosial sebagai wujud dari tanggung jawab
sosial perusahaan malah dianggap memberatkan masyarakat,alasanya,biaya yang
digunakan untuk keterlibatan sosial perusaan itu bukan biaya yang disediakan
oleh perusaahan itu,melainkan merupakan biaya yang telah diperhitungkan sebagai
salah satu komponen dalam harga barang dan jasa yang ditawarkan dalam pasar.
• Kurangnya Tenaga
Terampil di Bidang Kegiatan Sosial
Argumen ini menegaskan kembali mitos
bisnis amoral yang telah kita lihat di depan.Dengan argument ini mau dikatakan
bahwa para pimpinan perusahaan tidak propesional dalam membuat pilihan dan
keputusan moral.mereka hanya propfesionaldalam bidang bisnis dan ekonomi.karena
itu,perusahaan tidak punya tenaga terampil yang siap untuk melakukan
kegiatan-kegiatan sosial tertentu.
5. Argumen yang
Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
• Kebutuhan
dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah
Setiap kegiatan bisnis dimaksudkan untuk mendatangkan
keuntungan.ini tidak bias disangkal.namun dalam masyarakat yang semakin
berubah,kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap bisnis pun ikut
berubah.karena itu,untuk bias bertahan dan berhasildalam persaingan bisnis
modern yang ketat ini,para pelaku bisnis semakin menyadari bahwa mereka tidak
bisa begitu saja hanya memusatkan perhatian pada upaya mendatangkan keuntungan
sebesar-besarnya.
• Terbatasnya
Sumber Daya Alam
Argumen ini didasarkan pada kenyataan bahwa bumi kita
ini mempunyai sumber daya alam yang terbats.bisnis justru berlangsung dalam
kenyataan ini,dengan berupaya memanfaatkan secara bertanggung jawab dan
bijaksana sumber daya alam yang terbatas itu demi memenuhikebutuhan manusia.
• Lingkungan
Sosial yang Lebih Baik
Bisnis berlangsung dalam suatu lingkungan sosial yang
mendukung kelangsungan dan keberhasilan bisnis itu untuk masa yang panjang.ini
punya implikasi etis bahwa bisnis mempunyai kewajiban dan tanggungjawab moral
dan sosial untuk memperbaiki lingkungan sosialnya kea rah yang lebih
baik.semakin baiknya lingkungan sosial dengan sendirinya akan ikut memperbaiki
iklim bisnis yang ada.Dengan semakin sebaiknya kondisi lapangan kerja,kekerasan
sosial akibat pengangguran bisa dikurangi atau diatasi.
• Perimbangan
Tanggung Jawab dan Kekuasaan
Keterlibatan sosial khususnya, maupun
tanggung jawab sosial perusahaan secara keseluruhan, juga dilihat sebagai suatu
pengimbangan kekuasaan bisnis modern yang semakin raksasa dewasa ini. Alasanya,
bisnis mempunyai kekuaswaan sosial yang sangat besar. Bisnis mempengaruhi lingkungan,
konsumen, kondisi masyarakat bahkan kehidupan budaya dan moral masyarakat,
serta banyak bidang kehidupan lainnya.
• Bisnis
Mempunyai Sumber Daya yang Berguna
Argumen ini mau mengatakan bahwa bisnis atau
perusahaan sesungguhnya mempunyai sumber daya yang sangat potensial dan berguna
bagi masyarakat. Perusahaan tidak hanya punya dana, melainkan juga tenaga
professional dalam segala bidang yang dapat dimanfaatkan atau dapat
disumbangkan bagi kepentingan kemajuan masyarakat.
• Keuntungan Jangka
Panjang
Argumen ini mau menunjukan bahwa bagi perusahaan \,
tanggung jawab sosial secara keseluruhan, termasuk keterlibatan perusahaan
dalam berbagai kegiatan sosial, merupakan suatu nilai yang sangat positif bagi
perkembangan dan kelangsungan perusahaan itu dalam jangka panjang. Dengan
tanggung jawab dan keterlibatan sosial tercipta suatu citra yang sangat positif
di mata masyarakat mengenai perusahaan itu.
6. Implementasi Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan
Setelah kita melihat bahwa
perusahaan punya tanggung jawab sosial dan moral dan juga sudah meninjau
lingkup tanggung jawab sosial itu serta perlunya tanggung jawab sosial,
termasuk keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial, ada baiknya
kita lihat juga bagaimana tanggung jwab sosial dan moral itu terimplementasi
dalam kegiatan bisnis perusahaan. Prinsip utama dalam suatu organisasi
professional, termasuk perusahaan adalah bahwa struktur mengikuti strategi.
Artinya, struktur suatu organisasi didasarkan dan ditentukan oleh stretegi dari
organisasi atau perusahaan itu. Maka, pada
tempat pertama harus dirumuskan terlebih dahulu strategi dari perusahan. Model
dan gaya kepemimpinan sangat ikut menentukan struktur organisasi dan
implementsi serta tujuan dan misi yang ingin dicapai perusahaa.
• Prinsip utama
dalam suatu organisasi profesional, termasuk perusahaan, adalah bahwa struktur
mengikuti strategi
• Artinya,
struktur suatu organisasi didasarkan ditentukan oleh strategi dari organisasi
atau perusahaan itu
• Strategi
yang diwujudkan melalui struktur organisasi demi mencapai tujuan dan misi
perusahaan perlu dievaluasi secara periodik, salah satu bentuk evaluasi yang
mencakup nilai-nilai dan tanggung jawab sosial perusahaan adalah Audit
Sosial
PAHAM
TRADISIONAL DALAM BISNIS
1. TEORI KEADILAN ADAM SMITH
Adam Smith hanya menerima satu konsep
keadilan yaitu keadilan komutatif.
Prinsip Komutatif Adam Smith:
1. Prinsip
No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang
lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain.Prinsip ini
menuntuk agar dalam interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya
untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia
sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun.Dalam
bisnis, tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, entah
sebagai konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat
luas.
2. Prinsip
Non-Intervention
Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan.
Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan
setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam
kehidupan dan kegiatan orang lain.Campur tangan dalam bentuk apapun akan
merupakan pelanggaran terhadap hak orang yang merupakan suatu harm (kerugian)
dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan.Dalam hubungan antara pemerintah
dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan
pribadi setiap warga negara tanpa alasan yang dapat diterima, dan campur tangan
pemerintah akan dianggap sebagai pelanggaran keadilan.Dalam bidang ekonomi,
campur tangan pemerintah dalam urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan
yang sah akan dianggap sebagai tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran
atas hak individu tersebut, khususnya hak atas kebebasan.
3. Prinsip
Keadilan Tukar
Atau prinsip pertukaran dagang yang
fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga
pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam
pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar.
Adam
Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga
alamiah adalah harga yang mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan
oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan
pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adalah harga yang aktual
ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar.
Kalau
suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang
tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu
baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan
kedudukan yang setara dan seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang
dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang
diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan
nilai tukar benar-benar terjadi.
Dalam
jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang kompetitif, harga pasar akan
berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah sehingga akan melahirkan
sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan
konsumen.
Dalam
pasar bebas yang kompetitif, semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan
sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini
produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun
karena harga naik, semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang
industri tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga
menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.
2. TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
Pasar memberi kebebasan dan peluang yang
sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi
paling penting yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi
pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sebagai makhluk yang
bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yang sama dan kesempatan yang fair.
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif
Rawls
Meliputi:
1. Prinsip
Kebebasan yang sama.
Setiap orang harus mempunyai hak yang
sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yang paling luas sesuai dengan
sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui,
dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara sama.
2. Prinsip
Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi
harus diatur sedemikian rupa sehingga ketidaksamaan tersebut:
a) Menguntungkan
mereka yang paling kurang beruntung, dan
b) Sesuai
dengan tugas dan kedudukan yang terbuka bagi semua di bawah kondisi
persamaan kesempatan yang sama.
Jalan keluar utama untuk memecahkan
ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dengan mengatur sistem dan
struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yang tidak beruntung.
SUMBER: