Macam-
macam hak yang dimiliki para pekerja adalah sebbagai berikut:
1. Hak atas pekerjaan dan upah yang adil
Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia, karena.:
Pertama : Kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh
dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
Kedua: Kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja, manusia
merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan
lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia,
melalui kerja manusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
Ketiga : Hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia, karena
kerja berkaitan dengan hak atas hidup layak.
Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27
ayat 2 yang menyatakan bahwa ᾿Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak atas pekerja dan upah yang adil
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut
seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan
hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa :
Pertama : Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap
pekerja berhak untuk dibayar.
Kedua : Setiap pekerja berhak untuk memperoleh upah yang sebanding dengan
tenaga yang telah disumbangkan.
Ketiga : bahwa prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau
diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain
harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
2. Hak untuk berserikat dan berkumpul
Dalam memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil,
pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang
bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota
mereka. Menurut De Geroge, ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk
berserikat dan berkumpul :
1. Ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang
merupakan salah satu hak asasi manusia.
2. Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama
secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang
adil.
3. Hak atas perlindungan keamanan dan kesehatan
Dewasa ini dalam bisnis modern berkembang paham bahwa para pekerja dijamin
keamanan, keselamatan dan kesehatannya. Khususnya dengan berbagai resiko
mengharuskan adanya jaminan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan
kesehatan bagi para pekerja. Karena itulah timbul pekerja yang diasuransikan
melalui wahana asuransi kesehatan atau kecelakaan.
4. Hak perlakuan keadilan dan hukum
Menegaskan bahwa pada prinsipnya semua pekerja harus diperlakukan sama,
secara fair. Artinya tidak boleh ada deskriminasi dalam perusahaan, seperti
perbedaan warna kulit, asal daerah, agama dan lain-lain. Disamping itu juga
dalam perlakuan peluang jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
5. Hak atas rahasia pribadi
Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan
harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh
perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan.
Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang
dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau karyawan lainnya,
misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila
sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin
mencelakakan orang lain.
6. Hak atas kebebasan suara hati
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang
dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan. Jadi, pekerja
harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang
baik
Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa
orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh
perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja
atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah
sesuatu yang confidential dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak
menyangkut efek yang merugikan apapun bagi pihak lain, entah itu masyarakat
atau perusahaan lain. Ada dua macam whistle blowing :
1. Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai
kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya.
2. Whistle blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang
dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu
bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat. Motivasi utamanya adalah
mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen. Pekerja ini punya motivasi
moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah
manusia yang sama.
Kontrak
dianggap baik dan adil apabila kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat
dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat, tidak ada pihak yang memalsukan
fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak, tidak ada pemaksaan, dan tidak
mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas.
Kewajiban
Produsen :
1.
Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk
2.
Menyingkapkan semua informasi
3.
Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang
diwarkan
Pertimbangan
Gerakan Konsumen :
1.
Produk yang semakin banyak dan rumit
2.
Terspesialisasinya jenis jasa
3.
Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen
4.
Keamanan produk yang tidak diperhatikan
5.
Posisi konsumen yang lemah
Pendapat
pertama melihat iklan terutama sebagai pemberi informasi. Iklan merupakan media
untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang produk
yang akan atau sedang ditawarkan dalam pasar. Yang ditekankan di sini
adalah bahwa iklan berfungsi untuk membeberkan dan menggambarkan
seluruh kenyataannya yang serinci mungkin tentang suatu produk. Sasaran iklan
adalah agar konsumen dapat mengetahui dengan baik produk itu sehingga akhirnya
memutuskan untuk membeli produk itu. Namun, apakah dalam kenyataannya pembeli
membeli produk tersebut atau tidak, itu merupakan sasaran paling jauh. Sasaran
dekat yang lebih mendesak adalah agar konsumen tahu tentang produk itu,
kegunaannya, kelebihannya, dan kemudahan-kemudahannya.
Dalam kaitan
dengan itu, iklan sebagai pemberi informasi menyerahkan keputusan untuk membeli
kepada konsumen itu sendiri. Maka, iklan hanyalahmedia informasi yang netral
untuk membantu pembeli memutuskan secara tepat dalam membeli produk tertentu
demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, iklan lalu mirip
seperti brosur. Namun, ini tidak berarti iklan yang informatif
tampil secara tidak menarik. Kendati hanya sebagai informasi, iklan dapat tetap
dapat tampil menarik tanpa keinginan untuk memanipulasi masyarakat.
Sehubungan
dengan iklan sebagai pemberi informasi yang benar kepada konsumen, ada tiga
pihak yang terlibat dan bertanggung jawab secara moral atas informasi yang
disampaikan sebuah iklan. Pertama, produsen yang memeiliki produk
tersebut. Kedua, biro iklan yang mengemas iklan dalam segala
dimensi etisnya: etis, estetik, infomatif, dan sebagainya. Ketiga,
bintang iklan.
Dalam
perkembangan di masa yang akan datang, iklan informatif akan lebih di gemari.
Karena, pertama, masyarakat semakin kritis dan tidak lagi mudah
didohongi atau bahkan ditipu oleh iklan-iklan yang tidak mengungkapkan
kenyataan yang sebenarnya. Kedua, masyarakat sudah bosan bahkan
muak dengan berbagai iklan hanya melebih-lebihkan suatu produk. Ketiga,
peran Lembaga Konsumen yang semakin gencar memberi informasi yang benar dan
akurat kepada konsumen menjadi tantangan serius bagi iklan.
Berbeda
dengan fungsi iklan sebagai pemberi informasi, dalam wujudnya yang laik iklan
dilihat sebagai suatu cara untuk mempengaruhi pendapat umum masyarakat tentang
sebuah produk. Dalam hal ini fungsi iklan mirip dengan fungsi
propaganda politik yang berusaha mempengaruhi massa pemilih. Dengan
kata lain, fungsi iklan adalah untuk menarik massa konsumen untuk membeli
produk itu. Caranya dengan menampilkan model iklan yang manupulatif, persuasif,
dan tendensius dengan maksud untuk menggiring konsumen untuk membeli produk
tersebut. Karena itu, model iklan ini juga disebut sebagai iklan
manipulatif.
Secara etis,
iklan manipulasi jelas dilarang karena iklan semacam itu benar-benar
memanipulasi manusia, dan segala aspek kehidupannya, sebagai alat demi tujuan
tertentu di luar diri manusia. Iklan persuasif sangat beragam sifatnya sehingga
kadang-kadang sulit untuk dinilai etis tidaknya iklan semacam itu. Bahkan batas
antara manipulasi terang-terangan dan persuasi kadang-kadang sulit
ditentukan.
Untuk bisa
membuat penilaian yang lebih memadai mengenai iklan persuasif, ada baiknya kita
bedakan dua macam persuasi: persuasi rasional dan persuasi non-rasional.
Persuasi rasional tetap mengahargai otonomi atau kebebasan individu
dalam membeli sebuah produk, sedangkan persuasi non-rasional tidak
menghiraukan otonomi atau kebebasan individu.
Suatu
persuasi dianggap rasional sejauh daya persuasinya terletak pada isi argumen
itu. Persuasi rasional bersifat impersonal.ia tidak di hiraukan siapa sasaran
dari argumen itu.yang penting adalah isi argumen tepat.dalam kaitan dengan
iklan,itu berati bahwa iklan yang mengandalkan persuasi rasional lebih
menekankan isi iklan yang mau disampaikan .jadi,kebenaran iklan itulah yang
ditonjolkan dan dengan demikian konsumen terdorong untuk membeli produk
tersebut.maka,iklan semacam itumemang berisi informasi yang benar,hanya saja
kebenaran informasi tersebut ditampilkan dalam wujud yang sedemikian menonjol
dan kuat sehingga konsumen terdorong untuk membelinya.dengan kata
lain,persuasinya didasarkan pada fakta yang bisa dipertanggung jawabkan.
Berbada
dengan persuasi rassional, non-rasional umumnya hanya memanfaatkan aspek
(kelemahan) psikologis manusia untuk membuat konsumen bisa terpukau, tertarik,
dan terdorong untuk membeli produk yang diiklankan itu. Daya persuasinya tidak
pada argumen yang berifat rasional, melainkan pada cara penampilan. Maka, yang
di pentingkan adalah kesan yang ditampilkan dengan memanfaatkan efek suara
(desahan), mimik, lampu, gerakan tubuh, dan semacamnya. Juga logikaiklan tidak
diperhatikan dengan baik.
Iklan yang
menggunakan cara persuasi dianggap tidak etis kalau persuasi itu bersifat
non-rasional. Pertama, karena iklan semacam itu tidak mengatakan mengenai apa
yang sebenarnya, melainkan memanipulasi aspek psikologis manusia melalui
penampilan iklan yang menggiurkan dan penuh bujuk rayu. Kedua, karena iklan
semacam ini merongrong kebebasan memilih pada konsumen. Konsumen dipaksa dan
didorong secara halus untuk mengikuti kemauan pengiklan , bukan atas dasar
pertimbangan yang rasional dan terbukti kebenaranya.
Sumber:
